Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:1.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
2.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
4.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
1.Sekretariat Jenderal;
2.Direktorat Jenderal Tata Ruang;
3.Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
4.Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
5.Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
6.Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
7.Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
8.Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
9.Inspektorat Jenderal;
10.Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
11.Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
12.Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang E-ATR/BPN, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
1.penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
2.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
3.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
4.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
5.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
7.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
8.pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
9.pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
10.pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
11.pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.